1. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
- Prinsip No Harm
- Prinsip Non – Intervention
- Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya
tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan
dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap
warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah
akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam
urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah
tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak
atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
·
Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
·
Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
·
Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut
dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
·
Dalam jangka
panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi
sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik
ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
·
Dalam pasar
bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
2. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF
JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan
Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem
kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin
haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung,
dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka
bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar